FUNGSI , TUGAS dan TANGGUNG JAWAN PERANGKAT RW ATAU RT

Sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? kalau secara umum adalah sebagai berikut

 

RT Mempunyai tugas : 
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota; 
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

 

Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggotamasyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

 

akan tetapi ada suatu aturan yang harus kita ketahui sebagai landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 selamat membaca;

 

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1

ayat (1)

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat

ayat (3)

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

 

ayat (9)

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

 

Ayat (10)

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

 

BAB IV : JENIS

Pasal 7

Jenis Lembaga Kemasyarakatan  terdiri dari ;

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) 
Lembaga Adat 
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan 
Rukun Tetangga/Rukun Warga 
Karang Taruna 
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya. 
Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 15 

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  mempunyai fungsi :

-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya; 
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga; 
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan 
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


BAB V : KEPENGURUSAN 

Pasal 19

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

Warga Negara Indonesia 
Penduduk Setempat 
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan 
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat 
Pasal 20

Ayat (1)

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;

Ketua 
Sekretaris 
Bendahara; dan 
Bidang-bidang sesuai kebutuhan 
Ayat (2)

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik

Ayat (4)

Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

 

BAB VI : HUBUNGAN KERJA

Pasal (22)

Ayat (1)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;

Ayat (2)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif

Ayat (3)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan

 

BAB VIII : PEMBINAAN

Pasal 23

Ayat (1)

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan

Ayat (2)

Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan

Pasal 24

Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;

Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan 
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan 
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif. 
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan 
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan


BAB VII : PENDANAAN

Pasal 29

Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;

Swadaya Masyarakat 
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan 
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; 
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.


DOWNLOAD




TARIF SAMPAH NAIK





Download
Download
Download






VIDEO PEMILIHAN KETUA PENGURUS MASJID RAUDHATUL JANNAH
TANGGAL 18 FEBRUARI 2012


LIHAT VIDEO









Login form
Calendar
«  June 2025  »
SuMoTuWeThFrSa
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930


TANGGALAN HIJRIAH


JADWAL ADZAN KOTA BATAM


RANDOM AYAT-AYAT SUCI AL QUR'AN


ASMAUL HUSNA
Asmaul Husna
Our poll
Rate my site
Total of answers: 5
Site friends
  • Griyanet



  • Statistics

    Total online: 1
    Guests: 1
    Users: 0